Peraturan Dasar & Peraturan Rumah Tangga

PERATURAN DASAR DAN PERAUTURAN RUMAH TANGGA  
PEMUDA MUSLIMIN INDONESIA 

 

MUQADDIMAH 

“ Dan hendaklah di antara kamu ada segolongan orang yang menyeru 
kepada kebajikan, menyuruh (berbuat) yang makruf, dan mencegah dari yang 
mungkar. Dan mereka itulah orang-orang yang beruntung.” 
 (QS. Ali–Imran : 104) 

 

Bahwa sesungguhnya awal dan asal manusia adalah satu, tumbuh dan 
berkembang, berjenis-jenis, bersuku-suku dan berbangsa-bangsa untuk 
saling mengenal. Maka segala bentuk penindasan dan penjajahan di atas 
dunia harus dihapuskan tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan 
perikeadilan. 

Bahwa kemerdekaan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan fikiran, 
menegakkan kebenaran dan mencegah kemunkaran adalah hak dasar dan 
fithrah manusia yang wajib dihormati dan dilindungi oleh kewajiban 
tanggungjawab dasar manusia. Olehnya itu, Syarikat Islam yakin sepenuh-
penuhnya mengambil sikap kepeloporan menumbuhkan nasionalisme 
kebangsaan Indonesia, persatuan umat dan bangsa Indonesia, persamaan, 
persaudaraan dan kemerdekaan sejati dalam pergerakan perjuangan 
mewujudkan Indonesia Merdeka bagi terbentunya Negara dan Pemerintahan 
Indonesia yang berkedaulatan rakyat dan hukum; 

Bahwa untuk mencapai maksud dan tujuan mendapat suatu dunia Islam 
sejati bagi terlaksananya kehidupan muslim sesungguh-sungguhnya, maka 
Syarikat Islam menyiapkan dan membentuk kader-kader Pemuda Muslim 
sebagai penerus perjuangan yang teratur, rapih dan kokoh dalam suatu 
susunan Peraturan Dasar Pemuda Muslim untuk mencapai dan mengisi 
kemerdekaan Indonesia. 


 

PERATURAN DASAR  
PEMUDA MUSLIMIN INDONESIA 

 

BAB I 
NAMA, WAKTU, TEMPAT DAN KEDUDUKAN 

 

Pasal 1 
Nama 
Organisasi ini bernama Pemuda Muslim Indonesia yang selanjutnya disebut  
Pemuda Muslim.  

 

Pasal 2 
Waktu dan Tempat 
Pemuda Muslim  didirikan pada tanggal 25 November 1928 M/12 Jumadil Akhir 
1347 H di Kota Yogyakarta untuk waktu yang tidak ditentukan lamanya.  

 

Pasal 3 
Kedudukan 
Pemuda Muslim berkedudukan pada Kantor Sekretariat Jenderal Pimpinan 
Besar Pemuda Muslim  di Jakarta. 

 

BAB II 
ASAS DAN TUJUAN 

 

Pasal 4 
Asas 
Pemuda Muslim berasaskan Dienul Islam. 

 

Pasal 5 
Tujuan 
Pemuda Muslim bertujuan membangun pemuda/pemudi menjadi kader-
kader penerus perjuangan yang berwatak keislaman dengan berpedoman 
kepada Al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah yang nyata. 

 

BAB III 
BENTUK, FUNGSI  DAN SIFAT  

 

Pasal 6 
Bentuk 
Pemuda Muslim berbentuk organisasi nasional yang meliputi seluruh Wilayah 
Negara Kesatuan Republik Indonesia. 

 

Pasal 7 
Fungsi 
Pemuda Muslim berfungsi sebagai wadah pembinaan kader perjuangan 
Kaum Syarikat Islam, perjuangan pemuda Indonesia dan pemuda Islam pada 
umumnya. 

 

Pasal 8 
Sifat 
Pemuda Muslim bersifat mandiri, tidak menjadi bagian dari organisasi partai 
politik manapun, tidak menyendiri, dan tidak pula mengisolasikan dari 
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

 

----------------------

Untuk melihat/ mengunduh teks lengkap silahkan klik tombol di bawah ini:

Download File

Asisten Pemuda Online
Assalamu'alaikum bro! Saya Asisten Pemuda Muslim. Ada yang bisa saya bantu?