PERATURAN DASAR DAN PERAUTURAN RUMAH TANGGA
PEMUDA MUSLIMIN INDONESIA
MUQADDIMAH
“ Dan hendaklah di antara kamu ada segolongan orang yang menyeru
kepada kebajikan, menyuruh (berbuat) yang makruf, dan mencegah dari yang
mungkar. Dan mereka itulah orang-orang yang beruntung.”
(QS. Ali–Imran : 104)
Bahwa sesungguhnya awal dan asal manusia adalah satu, tumbuh dan
berkembang, berjenis-jenis, bersuku-suku dan berbangsa-bangsa untuk
saling mengenal. Maka segala bentuk penindasan dan penjajahan di atas
dunia harus dihapuskan tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan
perikeadilan.
Bahwa kemerdekaan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan fikiran,
menegakkan kebenaran dan mencegah kemunkaran adalah hak dasar dan
fithrah manusia yang wajib dihormati dan dilindungi oleh kewajiban
tanggungjawab dasar manusia. Olehnya itu, Syarikat Islam yakin sepenuh-
penuhnya mengambil sikap kepeloporan menumbuhkan nasionalisme
kebangsaan Indonesia, persatuan umat dan bangsa Indonesia, persamaan,
persaudaraan dan kemerdekaan sejati dalam pergerakan perjuangan
mewujudkan Indonesia Merdeka bagi terbentunya Negara dan Pemerintahan
Indonesia yang berkedaulatan rakyat dan hukum;
Bahwa untuk mencapai maksud dan tujuan mendapat suatu dunia Islam
sejati bagi terlaksananya kehidupan muslim sesungguh-sungguhnya, maka
Syarikat Islam menyiapkan dan membentuk kader-kader Pemuda Muslim
sebagai penerus perjuangan yang teratur, rapih dan kokoh dalam suatu
susunan Peraturan Dasar Pemuda Muslim untuk mencapai dan mengisi
kemerdekaan Indonesia.
PERATURAN DASAR
PEMUDA MUSLIMIN INDONESIA
BAB I
NAMA, WAKTU, TEMPAT DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
Nama
Organisasi ini bernama Pemuda Muslim Indonesia yang selanjutnya disebut
Pemuda Muslim.
Pasal 2
Waktu dan Tempat
Pemuda Muslim didirikan pada tanggal 25 November 1928 M/12 Jumadil Akhir
1347 H di Kota Yogyakarta untuk waktu yang tidak ditentukan lamanya.
Pasal 3
Kedudukan
Pemuda Muslim berkedudukan pada Kantor Sekretariat Jenderal Pimpinan
Besar Pemuda Muslim di Jakarta.
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 4
Asas
Pemuda Muslim berasaskan Dienul Islam.
Pasal 5
Tujuan
Pemuda Muslim bertujuan membangun pemuda/pemudi menjadi kader-
kader penerus perjuangan yang berwatak keislaman dengan berpedoman
kepada Al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah yang nyata.
BAB III
BENTUK, FUNGSI DAN SIFAT
Pasal 6
Bentuk
Pemuda Muslim berbentuk organisasi nasional yang meliputi seluruh Wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pasal 7
Fungsi
Pemuda Muslim berfungsi sebagai wadah pembinaan kader perjuangan
Kaum Syarikat Islam, perjuangan pemuda Indonesia dan pemuda Islam pada
umumnya.
Pasal 8
Sifat
Pemuda Muslim bersifat mandiri, tidak menjadi bagian dari organisasi partai
politik manapun, tidak menyendiri, dan tidak pula mengisolasikan dari
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
----------------------
Untuk melihat/ mengunduh teks lengkap silahkan klik tombol di bawah ini: